Pengertian pasar modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan
berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga
merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal
dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para
investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli
tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara
investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan
dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan
utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda
bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan
salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki
dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua
fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan
dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang,
adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan
dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan
aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan
perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden
(bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain
(keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual
saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas
perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan
penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham
istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang
sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan
tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan
sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan
efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham
di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak
yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada
pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat
pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga
dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu:
bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti
Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir
di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada
masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public,
yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha,
melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau
perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal
perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan
penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi
yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana
pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas
nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan
yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan
pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada
penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung
bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi
(underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara
Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat
Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company),
dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai
penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang
dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya
imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko
yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak
menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek
oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment,
Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi
kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan
hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan
obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.
Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan
dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan
jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara
terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek
adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang
memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan
tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan
dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat
menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB,
bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di
bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi
sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau
perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang
perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus
memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan
efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek
atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya
tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual
belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan
pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek
dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek
(saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek
tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan
(capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan
dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita
kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga
(Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak
di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat
Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan
efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan
Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli
efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan
perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa
profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana
(invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Pasar uang adalah suatu kelompok
pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi
diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan
likuiditasnya
Ciri-ciri
Pasar Uang
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku
Pasar Uang
- Bank
- Yayasan
- Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan-perusahaan besar
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Keuangan lain
- Individu Masyarakat
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan
dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang
mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya,
perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu
yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan
dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan
pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan
suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal,
diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme
Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar
Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang
sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal,
transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market),
dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room
masing-masing peserta.
FUNGSI
PASAR UANG
- Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
- Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
- Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
- Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang
dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka
pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang
merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana
pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam
melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar
terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang
dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
sebagai instrumennya.
PESERTA
PASAR UANG
- Lembaga keuangan
- Perusahaan besar
- Lembaga pemerintah, dan
- Individu-individu
TUJUAN
PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
- Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
- Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
- Spekulasi
JENIS-JENIS
RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or
exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di
Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate
risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan
tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko
terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest
dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan
pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke
investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk
atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak
mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli
atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya
berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang
lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau
exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan
dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat
turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan
terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity
Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk
dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga
tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar
uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh
tempo.
INSTRUMEN
PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repupuchase Agreement
No comments:
Post a Comment