LAPORAN
KEUANGAN
DISUSUN OLEH :
NINI HAELANI
RESTI
SANTIKA
RATU MARDIAH
SALMA
SITI WAHYUNI
SMK NEGERI 1
PANDEGLANG
2014/2015
Anggota:
Hatamiyusuf Dedi Deden setiawan
Aldi
prasetia irfan maulana fikri maulana
Dedi mulyana Anwar badrul zaman
Kata
Pengantar
Segala puji bagi Allah selaku Tuhan
kita yang telah memberikan sisa hela nafas dan kesehatan kepada kita sehingga
kita selaku makhluknya yang selalu berusaha bergerak semampu mungkin untuk
mencari sebuah ilmu baik itu merupakan materi, pengalaman, dan lain hal
sebagainya. Kita memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan kepada-Nya,
selanjutnya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan
perbuatan kita, barang siapa yang ditunjuki Allah niscaya tiada yang bisa
menyesatkannya. Aku bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah Yang Maha
Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba
sekaligus Utusan-Nya.
Makalah Ini disusun dengan harapan
agar seluruh mahasiswa, hususnya yang berkonsentrasi di Peradilan Islam dapat
memahami betapa pentingnya mempelajari Hukum Wakaf terutama atas lembaga yang
terkait dengan hal itu yakni Badan wakaf Indonesia demi perubahan kearah yang
lebih baik dalam sebuah pengalaman dan sebuah kajian baik di kampus, masyarakat,
atau institusi pendidikan lainnya. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan
berbagai kendala. Baik itu Intern yakni yang datang dari diri penyusun dan
sahabat-sahabat tim penyusun lainnya maupun ekstern yakni yang datang dari
luar.
Penyusun mengucapkan terima kasih
kepada Dosen yang telah membimbing dalam penyusunan makalah ini dan juga kepada
semua pihak yang telah membantu, baik itu merupakan dukungan yang berupa moril
ataupun materil.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas. Walaupun dalam penulisan makalah ini memiliki
kelebihan dan kekurangan karna kami merupakan manusia biasa, manusia yang tak
pernah sempurna. Supaya pengetahuan kita bisa terus berkembang yang mana akan
berpengaruh terhadap wacana kita, maka Penyusun berharap supaya ada saran dan
kritikan untuk makalah ini yang sifatnya membangun dan mengevaluasi.
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau
dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah
menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk
kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya
tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya
disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa
pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian
wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah
seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang
kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada
Allah ta’alaa
Pengertian wakaf
menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda
sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan
sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya
kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan
kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah
dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang
yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta
tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih
hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk
dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan
oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian
wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu
hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan
pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian
wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum
seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang
berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan
peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu
diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan
bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan
adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan,
mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum,
misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan
sebagainya.
Hukum wakaf
sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan
sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya
terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus
selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.
Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ
ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ
عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu
sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh
yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang
diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta
wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya
Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada
Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan
tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan
sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan
tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan
tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Syarat dan Rukun Wakaf
a. Syarat
Wakaf
Syarat-syarat
harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1)
Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai
tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya,
“Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan
datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf
alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang
diwakafkan (mauquf) itu
b. Rukun
Wakaf
1) Orang
yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak
sendiri
b. berhak
berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu
(harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang
yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan
maupun dikemudian hari
b. milki
sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur
dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat
berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki
sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad,
misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan
sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan
bersifat umum)
A. Hikmah
Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
- Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai
pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan
tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam
salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ
مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak
memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari
golonganku.” (Al Hadits)
- Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada
badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai
dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus
didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang
menerima atau masyarakat adalah:
- dapat menghilangkan kebodohan
- dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
- dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
- dapat memajukan atau menyejahterakan umat
Macam-macam
wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai
berikut :
1. Wakaf Ahli
(keluarga atau khusus)
Macam-macam
wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik
keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu
mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini
dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk
dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf Umum
Macam-macam
wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula
ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu.
Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya
akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf
masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh
masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan,
ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf
semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini
nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya,
wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di
jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik
bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk
kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
| Tujuan Wakaf
dan Fungsi Wakaf |
Tujuan Wakaf
adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
Fungsi Wakaf
adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan
wakaf dan fungsi wakaf, semoga tulisan saya mengenai pengertian wakaf, syarat
wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf dapat bermanfaat.
Fungsi Wakaf
Dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
- Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
- Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
- Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
- Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
Daftar
Pustaka
- Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press.
- Mujieb, M. Abdul dkk, 2002, Kamus Istilah Fiqih, cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus.
- M. Zein, Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, cet. I, Jakarta: Kencana.
- Qahaf, Munzir, 2004, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: KHALIFA.
·
Daftar Pustaka
·
1. Jaih
Mubarok. 2008. Wakaf Produktif. Cetakan pertama. Bandung: Simbiosa
Rekatama Media.
·
2. Depag. 2008.
Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategi, Jakarta:Bimas
Islam.
·
3. UU NO 41
TAHUN 2004
·
4. UU NO 42
TAHUN 2006
No comments:
Post a Comment